Utama Bilik (63) Sifat Solat Nabi SAW Sifat Solat Nabi – Nota 3 – Sutrah (Pembatas Solat)

Sifat Solat Nabi – Nota 3 – Sutrah (Pembatas Solat)

234
0
Iklan

Sifat Solat Nabi – Nota 3 – Sutrah (Pembatas Solat)

Didalam buku Fiqh Manhaji, rukun seterusnya adalah “Berdiri Jika Mampu“.

Sebelum bincang tentang rukun tersebut, saya mahu kongsikan maklumat dari buku Enskilopedia Solat , mukasurat 263: Bab Sutrah.

Bab Sutrah @ Pembatas Solat

  1. Membuat sutrah jika menjadi Imam atau solat sendirian.

Dalil: Rasulullah saw bersabda:

“Hendaklah salah seorang di antara kalian membuat pembatas solat (sutrah) meskipun dengan anak panah”

[HR Ahmad, Sahih]

  1. Mendekatkan diri kepada pembatas solat tersebut

Sabda Nabi saw:

“Jika salah seorang di anatara kalian mengerjakan solat, hendaklah dia solat mengadap ke pembatas dan dekat kepadanya”

[HR Abu Daud, Hasan Sahih]

  1. Jarak dari pembatas dengan tempat berdiri tidak lebih dari 3 hasta melalui hadis dibawah:

Dari Ibnu Umar ra,

“Bahawasanya jika masuk Kaabah, Rasulullah saw mengerjakan solat di sana dan membuat jarak antara dirinya dengan tembok kira2 3 hasta”.

Beliau (Ibnu Umar) menunjuk ke tempat yang Bilal beritahu itu kepadanya tempat dimana Nabi saw solat.[Muttafakun Alaih]

  1. Menolak & menahan orang yang cuba lalu lalang & jika berkeras, tolaknya sekuat tenaga.

Hadits Abu Sa’id Al Khudri ra, Nabi saw bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian solat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencuba melalui di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah.

Jika ia enggan dicegah maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah syaitan”

[HR. Al Bukhari 509]

  1. Tidak boleh berjalan dihadapan orang yg sedang solat tanpa ada pembatas.

Dari Abu Juhaim ra, ia berkata,

Nabi saw bersabda ” Seandainya orang yang berjalan dihadapan orang yang sedang solat itu mengatahui balasan (hukuman) yang akan diterimanya, berdiri selama empat puluh lebih baik baginya daripada dia berjalan di hadapan yang sedang solat”

Salah seorang perawi (Abu an-Nadhar mengatakan, “Aku tidak tahu apakah mengatakan empat puluh hari, bulan atau tahun”. 

[HR Muttafakun Alaih]

  1. Ada hadis yang diperselisihkan statusnya tentang sutrah dengan garisan (pilihan terakhir)

Dari Abu Hurairah ra, Nabi saw bersabda,

“Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah meletakkan sesuatu di depannya, jika tidak mendapatkan sesuatu hendaklah menancapkan tongkat, dan jika tidak mendapatkan hendaklah membuat garis. Setelah itu tidak akan membahayakannya apa-apa yang melintas di depannya.” 

[HR. Ibnu Majah no. 943 dan Ahmad 2/249]

  1. An Nawawi dalam Al Khulashoh (1/520) mengatakan bahwa hadits ini dho’if.
  2. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrijnya terhadap Musnad Ahmad (13/124) mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if.
  3. Syaikh Al Albani berkata ianya dhaif dalam Dho’iful Jaami’ (569)
  4. Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini hasan.
  5. Ibnu Hibban menshahihkan hadits ini, begitu pula Imam Ahmad, Ibnul Madini dan Ad Daruquthni.
  6. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menshahihkan hadits ini dalam Majmu’ Fatawanya (11/101)

Info tambahan Bab Sutrah:

  1. Makmum masbuk, adakah perlu sutrah setelah Imam selesai solat?

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin,

“Setelah imam mengucapkan salam, makmum masbuk berubah status menjadi orang yang solat sendirian. Oleh karena itu, sutrah imam tidak lagi berfungsi sebagai sutrah baginya bahkan imam shalat saat ini tidak lagi berstatus sebagai imam karena dia mengucapkan salam dan meninggalkan tempatnya.

Akan tetapi, setelah imam mengucapkan salam dan makmum masbuk berdiri untuk menyelesaikan sisa solatnya apakah makmum dituntut untuk mencari sutrah?

Menurut hemat saya, hal itu tidak dituntut.

Alasan pertama, para sahabat Nabi saw ketika mereka masbuk dan hendak menyelesaikan sisa solatnya mereka tidak mencari sutrah

Alasan kedua, andai kita berpendapat bahwa memakai sutrah ketika solat itu dianjurkan atau wajib menurut yang menilai hal tersebut sebagai kewajiban maka biasanya untuk mencari sutrah lagi makmum masbuk perlu berjalan atau melakukan gerakan yang kita tidak boleh mengatakan hal itu dibolehkan melainkan berdasarkan dalil yang jelas.

Sehingga yang tepat kita katakan kepada makmum masbuk bahwa keadaan sutrah imam adalah sutrah bagi makmum itu telah berakhir dengan salamnya imam. Andai ketika ini tidak perlu mencari sutrah. Dengan alasan (baca:ketiga), tidak terdapat dalil dari Nabi saw yang memerintahkan untuk mencari sutrah di tengah-tengah shalat. hadis2 yang ada hanya menunjukkan bahwa kita mencari sutrah sebelum mulai solat.

Sumber:

Liqa’ al Bab al Maftuh-kaset no 155 pertanyaan no 16- Maktabah Syamilah

  1. http://rumaysho.com/shalat/hukum-shalat-menghadap-sutroh-1310

Bacaan tambahan untuk bab sutrah.

Komen dan Soalan