KEWAJIBAN MEMATUHI PERINTAH
ALLAH DAN LARANGAN ALLAH
عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِي جُرْثُوْمِ بْنِ نَاشِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : إِنَّ اللهَ تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوْهَا، وَحَدَّ حُدُوْداً فَلاَ تَعْتَدُوْهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوْهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلاَ تَبْحَثُوا عَنْهَا.
[حديث حسن رواه الدارقطني وغيره]
Terjemahan Hadits:
Dari Abi Tsa’labah Al Khusyani Jurtsum bin Nasyir radhiallahuanhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dia berkata: Sesungguhnya Allah ta’ala telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka janganlah kalian mengabaikannya, dan telah menetapkan batasan-batasannya janganlah kalian melampauinya, Dia telah mengharamkan segala sesuatu, maka janganlah kalian melanggarnya, Dia mendiamkan sesuatu sebagai kasih sayang buat kalian dan bukan kerana na lupa jangan kalian mencari-cari tentangnya.
(Hadits hasan riwayat Daruquthni dan lainnya)
Menurut sebagian ulama hadist ini Dhaif.
Catatan
1. Menetapkan bahwa Allah-lah yang memiliki perintah. Allah-lah yang mengharuskan,mewajibkan,atau mengharamkan.
2. Perintah ada ditangan-Nya,tidak seorang pun boleh mewajibkan apa yang tidak diwajibkan Allah, atau mengharamkan apa yang tidak diharamkan-Nya, berdasarkan sabda beliau :
”Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mewajibkan banyak hal…..Dan telah mengharamkan banyak hal”.